HOTNEWS.ID - Sebuah kegaduhan komunikasi terjadi di lingkungan pemerintahan Kota Cilegon menyusul adanya pergeseran jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Peristiwa mutasi pejabat tersebut diketahui dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Juli 2026, dan memicu reaksi dari lembaga legislatif setempat.

DPRD Kota Cilegon secara terbuka menyatakan rasa kecewa mereka terhadap prosedur yang ditempuh oleh Pemkot dalam proses pergantian jabatan tersebut. Kekecewaan ini timbul karena DPRD mengklaim bahwa mutasi Sekwan ini sama sekali tidak didahului dengan komunikasi resmi yang seharusnya dilakukan dengan lembaga legislatif.

Informasi mengenai ketidakpuasan DPRD ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Rizki Khairul Ichwan. Momen penyampaian aspirasi tersebut bertepatan dengan digelarnya Rapat Paripurna di Gedung DPRD Cilegon.

Rapat Paripurna yang menjadi wadah penyampaian kekecewaan itu fokus pada agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penting ini terlaksana pada hari Rabu yang sama dengan waktu mutasi terjadi.

Ketua DPRD Cilegon menggarisbawahi bahwa pihak pimpinan dewan tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai pergantian jabatan tersebut sebelum diumumkan. Hal ini menunjukkan adanya potensi miskomunikasi struktural antara eksekutif dan legislatif di tingkat kota.

"Pimpinan dewan baru mengetahui perihal pergantian jabatan Sekwan melalui informasi yang sudah beredar di publik, bukan melalui saluran komunikasi resmi," ujar Rizki Khairul Ichwan. Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi yang diterima bersifat informal dan tidak prosedural.

Kekurangan komunikasi resmi ini menjadi sorotan utama dalam penyampaian aspirasi oleh Ketua DPRD di hadapan anggota dewan lainnya. Proses mutasi yang dianggap melangkahi prosedur komunikasi formal menimbulkan pertanyaan mengenai etika koordinasi antarlembaga.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, polemik ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya peran Sekwan dalam mendukung fungsi administratif dan teknis DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam hal rotasi pejabat yang beririsan langsung dengan kepentingan lembaga perwakilan rakyat.