HOTNEWS.ID - Polda Metro Jaya (PMJ) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Hanania Group terkait perjalanan ibadah umrah. Proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dirugikan kini terus diintensifkan oleh penyidik kepolisian.
Sejauh ini, penyidik telah berhasil memeriksa sebanyak 140 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian krusial dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dari total saksi yang telah dimintai keterangan tersebut, tercatat sebanyak 122 orang di antaranya adalah korban langsung dari dugaan penipuan tersebut. Jumlah korban ini menunjukkan skala kerugian yang signifikan dalam kasus yang ditangani PMJ ini.
Para korban yang telah diperiksa ini mewakili total jamaah yang seharusnya diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah. Total paket perjalanan (pax) yang diwakili oleh korban-korban tersebut mencapai angka 337 pax jemaah.
Untuk mempermudah dan mengakomodasi seluruh korban yang belum sempat diperiksa, Polda Metro Jaya telah mengambil langkah proaktif. Pihak kepolisian secara resmi telah membuka posko pengaduan khusus di lingkungan Polda Metro Jaya.
Langkah pembukaan posko ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan kesaksian mereka secara terstruktur dan resmi. Hal ini penting untuk mempercepat proses penegakan hukum.
Perkembangan terbaru mengenai jumlah saksi dan korban ini disampaikan langsung oleh pejabat kepolisian. "Tadi update sampai sekarang yang diperiksa ada 140 orang saksi yang 122 orang di antaranya merupakan korban," kata Kompol Andaru.
Kompol Andaru menambahkan detail mengenai representasi korban dalam proses pemeriksaan tersebut. "Dari 122 orang itu mewakili jumlah pax jemaah sebanyak 337 pax jemaah. Ini yang baru diperiksa," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru, Kamis (11/6/2026).
Dikutip dari sumber berita, informasi ini disampaikan pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2026, menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus perjalanan umrah fiktif ini.