HOTNEWS.ID - Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Alex Iskandar, adik kandung dari bandar narkoba terkenal bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin, kini memasuki babak baru. Alex Iskandar telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap oleh pihak penuntut umum.
Pelimpahan tahap kedua ini menandakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum telah rampung dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Penetapan status lengkap atau P-21 ini merupakan syarat formal agar kasus pidana dapat segera disidangkan di pengadilan.
Pihak kepolisian telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti terkait kasus pencucian uang tersebut kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Langkah ini diambil setelah koordinasi intensif antara penyidik dan jaksa penuntut umum berjalan sukses.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari hasil finalisasi berkas perkara.
"Tersangka atas nama Alex Iskandar telah dilimpahkan ke Kejari Makassar berikut barang buktinya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa semua dokumen dan bukti yang berkaitan dengan TPPU yang diduga dilakukan Alex Iskandar kini berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Negeri Makassar. Hal ini membuka jalan bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan resmi.
Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Kejari Makassar resmi menyatakan berkas kasus TPPU yang menjerat Alex Iskandar telah memenuhi semua unsur formil dan materiil. Keputusan P-21 ini menjadi penentu utama dimulainya proses peradilan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Ko Erwin, sehingga tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh adiknya menjadi fokus utama penegakan hukum. Dikutip dari keterangan resmi kepolisian, proses ini berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dilansir dari perkembangan kasus ini, Alex Iskandar kini akan segera menjalani proses persidangan di Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dana hasil kejahatan narkotika tersebut.