HOTNEWS.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi penting mengenai status saham yang disita oleh Kejaksaan Agung. Saham-saham yang berada dalam proses penyitaan ini dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam perhitungan saham beredar bebas atau _free float_.
Perkara ini menjadi krusial bagi emiten yang memiliki saham sitaan, terutama yang terkait dengan kasus besar seperti Jiwasraya dan Asabri. Status penyitaan ini secara langsung memengaruhi pemenuhan ketentuan _free float_ yang ditetapkan oleh bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Saidu Solihin, menegaskan bahwa saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi kriteria _free float_ tidak akan diperhitungkan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku di bursa efek Indonesia.
"Saham yang masih berstatus sita dan belum memenuhi definisi free float tidak diperhitungkan sebagai free float," ujar Saidu Solihin kepada Bloomberg Technoz.
Seluruh perusahaan yang tercatat di Papan Utama maupun Papan Pengembangan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan _free float_ minimum sebesar 15%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A.
Namun, dalam proses evaluasi pemenuhan ketentuan tersebut, BEI hanya akan menghitung saham yang secara sah memenuhi definisi _free float_. Saham sitaan dikecualikan dari perhitungan ini.
Oleh karena itu, emiten yang komposisi kepemilikan sahamnya didominasi oleh saham sitaan harus bersabar. Mereka perlu menunggu proses pengalihan kepemilikan saham tersebut sebelum dapat dihitung sebagai bagian dari _free float_.
Mekanisme pelepasan saham sitaan sendiri berada di bawah kewenangan instansi terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya prosedur hukum yang harus dilalui.
Setelah saham sitaan tersebut berhasil dialihkan kepada publik dan memenuhi semua kriteria definisi _free float_, barulah kepemilikan tersebut dapat diperhitungkan. Ini akan berkontribusi pada pemenuhan ketentuan _free float_ emiten secara keseluruhan.