HOTNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah pencegahan serius dengan segera memasang rambu batas ketinggian kendaraan. Pemasangan ini akan dilakukan di seluruh jembatan penyeberangan orang (JPO), flyover, dan underpass yang ada di wilayah ibu kota.

Inisiatif ini muncul sebagai respons langsung terhadap beberapa insiden truk yang menabrak JPO yang telah terjadi sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terkait dimensi kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, menjelaskan bahwa pihaknya akan melengkapi semua infrastruktur jalan layang dan penyeberangan tersebut dengan rambu peringatan batas ketinggian kendaraan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lebih lanjut.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta sedang dalam proses melakukan inventarisasi menyeluruh. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi semua lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian. Pendataan ini krusial agar pemasangan dapat dilakukan secara merata dan efektif di seluruh wilayah.

Tinggi maksimal kendaraan yang diizinkan untuk melintas di jalan raya mengacu pada peraturan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan batas maksimal 4,2 meter.

Selain penambahan rambu peringatan, Dishub DKI Jakarta juga akan menjalin kerja sama erat dengan Polda Metro Jaya. Kolaborasi ini akan difokuskan pada peningkatan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan raya.

"Kami akan melengkapi infrastruktur tersebut dengan rambu batas ketinggian kendaraan," ujar Dody Setiono.

"Saat ini, Dishub tengah melakukan inventarisasi dan identifikasi lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu tersebut untuk dipasang secara menyeluruh," tambah Dody Setiono.

Pengawasan yang diperketat akan mencakup berbagai aspek penting. Fokus utamanya adalah pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang yang benar, serta pemenuhan semua persyaratan teknis dan keselamatan yang diwajibkan dalam berlalu lintas.