HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan dua figur penting dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan status tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah KPK mendalami adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam alokasi kuota haji khusus yang diperuntukkan bagi pihak swasta. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah ini berhasil mengungkap adanya aliran uang signifikan yang diduga diterima oleh para tersangka.
Kasus ini melibatkan dugaan kesepakatan untuk mendapatkan kuota haji khusus melebihi batas regulasi 8% yang telah ditetapkan pemerintah. Pihak swasta yang terafiliasi dengan Maktour dan NRA Grup diduga menjadi aktor utama dalam upaya penambahan kuota tersebut.
KPK mengungkap bahwa Ismail dan Asrul bersekongkol dengan Fuad Hasan Masyhur, yang dikenal sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik dari PT Maktour. Mereka diduga melakukan pertemuan strategis untuk melancarkan rencana ini.
Pertemuan krusial tersebut dilaporkan melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama saat itu. Pihak swasta tersebut bertemu dengan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Ishfah Abidal Aziz selaku mantan Staf Khusus Yaqut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Ia menjelaskan peran terperiksa dalam pengaturan kuota tambahan.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein.
Pengaturan kuota haji khusus tambahan inilah yang diduga menjadi sumber keuntungan miliaran rupiah bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konspirasi ini. KPK terus mendalami bagaimana mekanisme penambahan kuota tersebut terealisasi di luar prosedur resmi.
Dikutip dari keterangan resmi KPK, penetapan kedua tersangka ini diharapkan dapat membuka tabir keterlibatan pihak lain, baik dari unsur swasta maupun birokrasi pemerintah, dalam praktik korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.