HOTNEWS.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan kritik terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam peraturan baru ini berpotensi memberikan pukulan telak bagi industri hasil tembakau (IHT) yang beroperasi secara legal di Indonesia.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo, Sutrisno Iwantono, secara spesifik menyoroti beberapa poin krusial dalam peraturan tersebut. Tiga ketentuan utama yang menjadi sorotan adalah penyeragaman kemasan produk tembakau, pembatasan kadar tar dan nikotin, serta pelarangan penggunaan bahan tambahan dalam produk tembakau.
Menurut pandangan Sutrisno, ketiga ketentuan ini secara kumulatif akan menciptakan tantangan operasional yang signifikan bagi para pelaku industri rokok legal. Hal ini dapat menghambat kelancaran bisnis mereka di pasar domestik.
"Penyeragaman kemasan, batas kadar nikotin, dan larangan bahan tambahan, ini secara de facto akan menutup industri legal, ya," ujar Sutrisno dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Ia melanjutkan, dampak dari penutupan industri legal ini tidak hanya terbatas pada aspek bisnis semata. Penurunan aktivitas industri legal dikhawatirkan akan berimplikasi negatif terhadap sektor ketenagakerjaan, yang selama ini menjadi penopang ekonomi bagi banyak keluarga.
"Dan, itu dampaknya tentu akan ke tenaga kerja," jelas Sutrisno lebih lanjut mengenai kemungkinan hilangnya lapangan pekerjaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Sutrisno berpendapat bahwa kebijakan tersebut justru berpotensi menyuburkan peredaran rokok ilegal. Produk-produk tanpa legalitas ini diperkirakan akan semakin marak di pasaran, tanpa memberikan manfaat kesehatan yang menjadi tujuan utama dari peraturan tersebut.
"Justru menyuburkan rokok ilegal tanpa manfaat kesehatan yang dituju," tegas Sutrisno mengenai potensi konsekuensi tak diinginkan dari aturan tersebut.
Sutrisno juga menggarisbawahi ketidakadilan yang mungkin dirasakan oleh pelaku usaha yang selama ini taat hukum. Mereka yang telah berupaya keras mematuhi regulasi yang ada justru akan dibebani dengan peraturan baru yang lebih berat.