HOTNEWS.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) baru-baru ini menyuarakan keprihatinan mendalam terkait praktik penahanan ijazah oleh sejumlah institusi pendidikan. Praktik ini terjadi ketika siswa atau wali murid masih memiliki kewajiban pembayaran tunggakan administrasi atau iuran operasional sekolah (SPP).
Isu penahanan dokumen penting ini menimbulkan dampak signifikan bagi masa depan para siswa. Dokumen ijazah yang tertahan secara langsung menghambat hak siswa untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Selain itu, ijazah yang tidak diserahkan juga menghalangi lulusan untuk mencari peluang kerja baru. Hal ini semakin memperparah posisi siswa yang seharusnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademisnya.
JPPI menyoroti bahwa ijazah merupakan dokumen legalitas resmi yang dikeluarkan oleh negara. Oleh karena itu, dokumen tersebut seharusnya diserahkan segera setelah proses studi siswa dinyatakan rampung.
Organisasi pemantau pendidikan ini menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara. Hak atas pendidikan telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari INFOTREN.ID, JPPI mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah mengambil peran aktif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Mereka meminta pemerintah mengambil alih tanggung jawab terkait tunggakan yang menjadi alasan sekolah menahan ijazah.
"Kejadian ini menimbulkan hambatan serius bagi hak pendidikan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau mencari pekerjaan," sebagaimana disampaikan oleh perwakilan JPPI.
JPPI juga menekankan pentingnya penegasan bahwa ijazah adalah dokumen negara yang tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar untuk pelunasan biaya. "Penegasan bahwa penahanan dokumen negara tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara atas pendidikan," tegas JPPI.
Pemerintah perlu segera mencari solusi agar hak konstitusional siswa untuk mendapatkan ijazah mereka tidak terhalang oleh persoalan finansial antara sekolah dan wali murid. Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah di seluruh wilayah Indonesia.