HOTNEWS.ID - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) baru-baru ini mengambil langkah penertiban terhadap sekelompok warga negara asing (WNA) yang mendirikan permukiman sementara. Aksi ini dilakukan karena keberadaan tenda-tenda tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum di kawasan tersebut.

Lokasi penertiban difokuskan pada area trotoar di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi. Area ini merupakan lokasi strategis karena berdekatan langsung dengan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR).

Tindakan penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan yang terus menerus dari masyarakat sekitar. Warga merasa terganggu dengan aktivitas para pengungsi yang menggunakan fasilitas publik tersebut sebagai tempat tinggal.

Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut karena para WNA tersebut kembali membangun tenda setelah penertiban sebelumnya. "Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum," kata Rizky Noviana Purnama, dilansir Antara, Kamis (2/7/2026).

Fokus utama dari operasi penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jaksel adalah untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik. Hal ini mencakup penegakan ketertiban umum serta menjaga kebersihan lingkungan di sekitar kantor UNHCR.

Selain itu, upaya ini juga bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya, yaitu sebagai fasilitas yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Penggunaan trotoar untuk kegiatan bermukim jelas melanggar peruntukan fasilitas tersebut.

Rizky juga menguraikan bahwa proses pendataan terhadap para pengungsi dilakukan secara simultan dengan penertiban. Pendataan ini penting sebagai langkah awal untuk mencari solusi jangka panjang yang lebih akomodatif.

"Dia menjelaskan, pendataan dan penertiban dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi," ujar Rizky Noviana Purnama.

Pemkot Jaksel menyatakan bahwa langkah ini diambil secara hati-hati demi memastikan penanganan masalah pengungsi berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Rencananya, para WNA tersebut akan segera direlokasi ke tempat yang lebih layak.