HOTNEWS.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Purwanto, akhirnya memberikan tanggapan resmi setelah instansinya dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia. Laporan tersebut muncul buntut dari adanya polemik terkait pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tahun 2026.

Pelaporan tersebut secara spesifik menyoroti dugaan adanya maladministrasi dalam proses teknis pelaksanaan PCMB serta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2026 mendatang. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya proses penerimaan siswa baru bagi masyarakat Jawa Barat.

Purwanto menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk mengajukan pengaduan kepada lembaga negara yang berwenang. Pengaduan kepada Ombudsman merupakan mekanisme yang dijamin dalam kerangka sistem hukum Indonesia.

"Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja," kata Purwanto saat ditemui awak media di lingkungan SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026). Pernyataan ini menunjukkan sikap terbuka dari dinas terkait terhadap pengawasan eksternal.

Dilansir dari detikJabar, pernyataan Kadisdik Jabar tersebut disampaikan ketika ia tengah dimintai keterangan terkait perkembangan isu yang sedang menjadi sorotan tersebut. Momen ini menandai respons resmi pertama dari pimpinan dinas tersebut.

Lebih lanjut, Purwanto memberikan jaminan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat tidak akan bersikap menghindar dari proses yang akan dilakukan oleh Ombudsman RI. Sikap ini menunjukkan komitmen instansi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.

Pihaknya juga menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan keterangan dan penjelasan yang dibutuhkan ke depannya. Persiapan ini meliputi penyediaan dokumen serta data yang relevan dengan pelaksanaan PCMB dan SPMB 2026.

"Jika diperlukan klarifikasi maupun pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya siap memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Purwanto, menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku dalam proses investigasi Ombudsman.

Tindakan proaktif untuk kooperatif ini diharapkan dapat membantu Ombudsman dalam melakukan verifikasi dan penelusuran lebih mendalam mengenai tata kelola penerimaan murid baru tahun depan. Proses ini diharapkan berjalan lancar demi kepastian hukum dan layanan pendidikan yang adil.