HOTNEWS.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukkan perhatian serius terhadap kasus kekerasan domestik yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban dilaporkan mengalami penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, dengan inisial TH.
Peristiwa ini menjadi sorotan utama pemerintah pusat, di mana Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, secara langsung menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami korban. KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk memastikan korban menerima seluruh hak pemulihan yang dibutuhkan pasca-trauma.
Insiden kekerasan yang dialami YTR disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang, menyebabkan luka fisik yang signifikan serta dampak psikologis yang mendalam. KemenPPPA menekankan bahwa penanganan korban harus komprehensif, mencakup perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan maksimal.
Menteri Arifah Fauzi secara tegas menyampaikan tuntutan agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini. "Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Arifah dalam keterangan resminya pada Selasa (23/6/2026).
Sebagai bentuk tindak lanjut cepat, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah proaktif. Mereka segera berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk memantau kondisi kesehatan YTR.
Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan instansi kepolisian setempat guna mempercepat proses penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku TH. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi potensi bahaya bagi korban.
Messi Ukir Rekor Fantastis, Puncaki Daftar Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Lebih lanjut, UPTD PPA Jawa Barat juga telah mengajukan permohonan perlindungan resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini penting untuk menjamin keamanan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan tidak hanya bersifat prosedural hukum, tetapi juga menyentuh aspek keluarga korban. UPTD PPA disebutkan turut mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan pelaporan resmi yang diajukan ke Polda Jawa Barat.
Dikutip dari keterangan resmi, Menteri Arifah Fauzi menyatakan, "Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius."