HOTNEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, secara resmi menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Langkah ini dipandang sebagai pelengkap penting dalam upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang ada di dunia maya.
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah ini merupakan bagian dari kerangka hukum yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Tujuannya adalah untuk meminimalkan paparan terhadap konten negatif dan potensi bahaya lainnya.
"Langkah ini dipandang sebagai pelengkap penting dalam upaya pemerintah melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang ada di dunia maya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian integral dari upaya komprehensif pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak Indonesia. Pembatasan penggunaan gawai di sekolah diharapkan dapat meminimalisir potensi paparan terhadap konten berbahaya dan mengurangi risiko kejahatan siber yang menargetkan anak-anak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara proaktif mengambil langkah-langkah preventif. Dukungan terhadap pembatasan gawai di sekolah adalah salah satu bentuk nyata komitmen tersebut dalam menghadapi tantangan era digital yang semakin kompleks.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas)," demikian disebutkan dalam pernyataan resmi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini menjadi landasan hukum yang kuat. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur tata kelola sistem elektronik yang berfokus pada perlindungan anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Dengan membatasi akses gawai di jam sekolah, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada pembelajaran dan terhindar dari konten negatif.