HOTNEWS.ID - Perkara tindak pidana korupsi terkait jual beli gas senilai USD 15 juta di Indonesia harus mengalami penundaan jadwal persidangan. Penundaan ini diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penundaan sidang tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan salah satu pihak yang sedang menjalani proses hukum. Kondisi yang dimaksud adalah terdakwa dilaporkan mengalami depresi sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan jalannya persidangan sebagaimana mestinya.
Persidangan yang menjadi sorotan publik ini sejatinya digelar pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026. Lokasi penyelenggaraan sidang adalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, sebagaimana tercatat dalam agenda persidangan hari itu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa utama dalam perkara tersebut. Mereka adalah Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo, yang masing-masing memegang posisi strategis di BUMN dan perusahaan swasta terkait energi.
Hendi Prio Santoso diketahui menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT PGN pada periode tahun 2009 hingga 2017. Sementara itu, Arso Sadewo tercatat sebagai Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak 2007 hingga saat ini, serta Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011.
Agenda utama yang seharusnya dijalankan pada hari itu adalah pemeriksaan saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Hal ini merupakan mekanisme hukum untuk menguatkan atau melemahkan pembuktian antar terdakwa.
Majelis hakim kemudian memulai agenda dengan menanyakan kesediaan Hendi Prio Santoso untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Arso Sadewo. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pembuktian di persidangan.
Terkait kesediaan tersebut, Hendi Prio Santoso menyampaikan kesediaannya untuk menjadi saksi bagi rekan terdakwanya. "Hendi menyatakan kesediaannya," mengindikasikan bahwa proses persidangan sempat berjalan sebelum penundaan terjadi.
Penundaan sidang akibat kondisi depresi terdakwa menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim demi menjamin hak-hak terdakwa dalam mendapatkan proses peradilan yang adil. Keputusan ini diambil untuk memberi waktu pemulihan kondisi kesehatan terdakwa.