HOTNEWS.ID - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea angkat bicara mengenai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia secara khusus meminta klarifikasi dari Kapolri terkait penetapan status tersangka terhadap Febrie.
Permintaan ini muncul lantaran Febrie Adriansyah disebut-sebut sebagai sosok penting yang diklaim telah berhasil menyelamatkan ratusan triliun rupiah bagi kas negara. Hotman Paris menekankan perlunya penjelasan mengenai dasar hukum penetapan tersangka terhadap individu yang ia gambarkan sebagai "tangan kanan kebanggaan" Presiden Prabowo Subianto.
Menurut pandangan Hotman Paris, langkah penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka dinilai bertentangan dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Ia juga merasa penanganan perkara ini tidak menunjukkan penghormatan terhadap posisi strategis Febrie yang selama ini menangani berbagai kasus besar.
"Yang paling penting kalian bertanya, kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo," ujar Hotman Paris saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam (17/7/2026).
Hotman Paris menyatakan bahwa ia memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Febrie setelah memantau perkembangan kasus ini dari Singapura, tempat ia menjalani perawatan. Ia mengungkapkan keprihatinannya atas penanganan kasus mantan Jampidsus tersebut, mengingat kontribusi Febrie yang dianggap signifikan dalam pemulihan keuangan negara.
Ia menambahkan bahwa Febrie merupakan figur yang sangat dibanggakan oleh Presiden Prabowo, terutama atas perannya dalam pengembalian dana ratusan triliun rupiah ke kas negara melalui penanganan berbagai perkara hukum.
Selain mempersoalkan proses penetapan tersangka, Hotman Paris juga dengan tegas membantah adanya tudingan aliran dana senilai lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Isu mengenai aliran dana ini disebut sebagai salah satu materi yang tengah didalami oleh penyidik.
"Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada," tegas Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris mempertanyakan konstruksi dugaan suap yang saat ini disangkakan kepada kliennya. Ia berargumen bahwa jika Tan Kian benar sebagai pemberi suap, maka seharusnya pengusaha tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.