HOTNEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara tegas mengecam tindakan perundungan atau bullying, menekankan dampaknya yang merusak bagi para korban. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kasus pengeboman di MAN 3 Padang, Jakarta Barat, di mana terduga pelaku diidentifikasi sebagai korban bullying.

"Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk anti bullying," ujar Menteri Pigai kepada awak media di Kompleks Parlemen, Rabu (15/7/2026).

Menteri Pigai menyoroti bagaimana keberadaan media sosial saat ini turut memperparah praktik bullying, membuatnya semakin masif dan sulit dikendalikan. Ia berpandangan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) belum sepenuhnya mampu menekan aktivitas perundungan di ranah digital.

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya memiliki kemampuan untuk mencegah terjadinya siber bullying. Hal ini karena mereka memegang otoritas untuk menghentikan penyebaran konten atau pesan yang bernuansa perundungan di platform digital.

Pengalaman pribadi menjadi bukti keprihatinan Menteri Pigai. Ia mengungkapkan bahwa dirinya pun masih menjadi sasaran bullying meskipun telah menduduki jabatan sebagai menteri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap kondisi masyarakat yang memiliki peluang lebih besar untuk menjadi korban.

"Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau? Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana. Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasis. Coba lihat itu media komen-komen tuh, komennya ulang-ulang, ketika kita buka akunnya akun anonim," ungkapnya.

Menteri Pigai tidak menuntut hukuman berat sebagai langkah pertama, melainkan menekankan pentingnya tindakan pencegahan melalui peringatan. Ia mengidentifikasi "crime by omission" atau kejahatan karena pembiaran sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar di era modern.

"Oleh karena itu salah satu kejahatan terbesar, ini bay omission sekarang itu, kejahatan karena bay omission, pembiaran oleh aparat-aparat yang digaji oleh negara tapi tidak mau menghentikan kekerasan verbal melalui bullying," tegasnya.

Ia mengakui bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi mendalam terkait upaya penanganan kasus perundungan. Namun, Menteri Pigai menekankan bahwa tanggung jawab untuk menghentikan bullying tidak hanya berada di pundak pemerintah semata.