HOTNEWS.ID - Industri teknologi kembali diguncang oleh isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang kali ini melibatkan raksasa media sosial Meta Platforms. Perusahaan tersebut kini menghadapi tuduhan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses penentuan karyawan yang akan diberhentikan.

Isu ini mengemuka setelah puluhan mantan karyawan mengajukan tuntutan hukum federal. Sebanyak 26 mantan karyawan Meta secara resmi melayangkan gugatan di pengadilan federal yang berlokasi di Oakland, California.

Para penggugat menyuarakan keprihatinan mendalam mengenai metode yang diduga digunakan Meta dalam proses PHK. Mereka menduga perusahaan mengandalkan indikator tertentu untuk mengambil keputusan.

Indikator utama yang diisukan digunakan adalah tingkat produktivitas karyawan dan penggunaan token AI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya bias dalam sistem tersebut.

Para mantan karyawan tersebut menduga bahwa metrik produktivitas dan penggunaan token AI secara tidak adil menargetkan individu yang sedang dalam masa cuti sakit atau memiliki kondisi disabilitas.

Dugaan ini mengarah pada potensi diskriminasi terselubung yang dilakukan oleh sistem berbasis kecerdasan buatan. Karyawan yang membutuhkan waktu istirahat atau dukungan khusus justru berisiko lebih tinggi menjadi sasaran PHK.

"Meta diduga mengandalkan indikator seperti tingkat produktivitas dan penggunaan token AI sebagai dasar utama dalam pengambilan keputusan PHK," ungkap salah satu poin dalam gugatan tersebut.

Tuntutan hukum ini menyoroti perdebatan yang semakin luas mengenai etika penggunaan AI dalam manajemen sumber daya manusia. Penggunaan teknologi canggih dalam penentuan nasib karyawan memerlukan pengawasan ketat untuk mencegah bias dan diskriminasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan teknologi untuk memastikan bahwa algoritma yang mereka gunakan adil dan tidak merugikan kelompok rentan dalam angkatan kerja mereka.