HOTNEWS.ID - Kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial ANH (24 tahun) sebagai tersangka terkait kepemilikan benda diduga bom molotov dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari sebelumnya. Peristiwa ini menjadi sorotan utama dalam rangkaian pengamanan demonstrasi yang sempat menarik perhatian publik.
Peristiwa penangkapan ini terjadi di lokasi aksi unjuk rasa yang bertempat di sekitar gedung parlemen Senayan, Jakarta. Pihak kepolisian mengonfirmasi penemuan barang bukti berupa molotov yang dibawa oleh tersangka ANH saat diamankan di lokasi tersebut.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kehadiran ANH di lokasi demonstrasi dipicu oleh informasi yang ia dapatkan melalui platform digital. Hal ini mengindikasikan adanya pengaruh kuat dari penyebaran ajakan melalui media sosial dalam memobilisasi massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini pada hari Sabtu (13/06/2026). Pihak kepolisian menekankan bahwa proses hukum terhadap ANH akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikutip dari keterangan resminya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa hasil interogasi awal telah menguak pemicu utama kedatangan pria tersebut. "Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Penyidik saat ini tengah fokus mendalami lebih lanjut mengenai latar belakang dan motif spesifik yang mendorong ANH untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tersebut. Fokus pendalaman juga mencakup sumber dan cara ANH memperoleh benda berbahaya yang dibawanya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen institusinya dalam mengusut tuntas perkara ini. Ia menyatakan, "Pihaknya masih mendalami motif hingga asal-usul molotov yang dibawa ANH," kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan potensi ancaman keamanan selama kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas seluruh rangkaian kejadian.