HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses penyidikan ini, otoritas penegak hukum tersebut telah menetapkan lima orang sebagai saksi resmi.
Penyidikan ini terus berjalan intensif seiring dengan upaya Kejagung untuk mengumpulkan dan melengkapi seluruh alat bukti yang relevan dengan tindak pidana yang diduga terjadi. Selain fokus pada pokok korupsi, Kejagung kini secara serius mempertimbangkan pengembangan cakupan pasal yang akan diterapkan.
Hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program MBG tersebut. Penerapan pasal TPPU akan memperluas cakupan investigasi terhadap aliran dana hasil korupsi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memberikan keterangan resmi mengenai arah perkembangan penyidikan ini. Keterangan tersebut disampaikan langsung olehnya di kantor Badan Pengawasan Kejaksaan Agung (BPA) di Jakarta Selatan.
Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penerapan pasal TPPU sangat mungkin dilakukan jika ditemukan bukti pendukung yang memadai. "Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat ditanya peluang menerapkan pasal TPPU di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Saat diwawancarai pada hari Senin, 15 Juni 2026, Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik tidak akan menutup pintu untuk pengembangan perkara ini lebih lanjut. Pengembangan ini mencakup potensi penambahan pasal atau tersangka jika fakta hukum baru terungkap.
Lebih lanjut, Febrie Adriansyah menyatakan komitmen penuh dari pihaknya untuk terus menguatkan landasan pembuktian kasus MBG. "Dia tak menutup peluang melakukan pengembangan perkara," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, merujuk pada upaya penyempurnaan berkas perkara.
Dikutip dari sumber berita, penetapan lima saksi dan potensi penerapan pasal TPPU ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam membongkar seluruh aspek kerugian negara dari dugaan korupsi tata kelola program MBG.