HOTNEWS.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias D (24) terkait kasus pembunuhan dua orang wanita di wilayah Patikraja, Jawa Tengah. Peristiwa tragis ini mengguncang masyarakat setempat lantaran pelaku merupakan cucu dari salah satu korban.
Korban jiwa dalam insiden ini adalah seorang nenek berinisial K (81) dan seorang wanita muda berinisial AA (18). Kedua jasad korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kediaman korban K pada hari Jumat, tanggal 12 Juni 2026.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif utama di balik tindakan keji pelaku terhadap neneknya berkaitan erat dengan persoalan finansial. Pelaku diduga memiliki utang kepada korban K yang belum terselesaikan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalhi, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama terjadinya tindak pidana ini. Pelaku dilaporkan memiliki niat untuk menguasai harta benda dan uang milik neneknya tersebut.
"Motifnya ekonomi. Jadi dia ingin menguasai barang dan uang milik neneknya," kata Kombes Petrus Silalhi saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus ini.
Lebih lanjut, Kombes Petrus menjelaskan bahwa situasi memanas ketika pelaku mendatangi korban K untuk meminta sejumlah uang. Permintaan tersebut ditolak, dan korban K justru mengingatkan pelaku mengenai kewajiban utangnya yang belum terbayarkan.
"Karena dia datang minta uang tidak dikasih, neneknya malah mengungkit utangnya," ujar Kombes Petrus Silalhi, sebagaimana dilansir detikJateng pada Minggu, 15 Juni 2026.
Selain masalah utang dengan neneknya, terungkap fakta bahwa korban AA yang juga ditemukan meninggal dunia memiliki hubungan khusus dengan pelaku. Korban AA diketahui merupakan kekasih gelap atau selingkuhan dari pria berinisial A alias D tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami bagaimana kedua korban bisa berada di lokasi kejadian dan bagaimana pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut. Informasi mengenai alat yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban juga menjadi fokus dalam proses penyidikan lebih lanjut.