HOTNEWS.ID - Polda Metro Jaya telah menyerahkan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kepada institusi Kejaksaan Agung.
Perkembangan ini membuka tabir dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut memiliki modus sangat kuat oleh seorang pakar.
Ardhian Dwiyoenanto, yang merupakan pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), memberikan pandangannya mengenai modus yang digunakan dalam perkara ini.
Menurut Ardhian, penemuan sejumlah besar uang, termasuk dalam mata uang asing, yang disimpan di sebuah kediaman yang juga diduga difungsikan sebagai lokasi bisnis, menjadi poin penting yang perlu didalami lebih lanjut.
Temuan ini dinilai sebagai bagian dari skema yang lebih besar terkait praktik pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik," ujar Ardhian Dwiyoenanto.
Ia menambahkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola sektor batu bara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun kini mulai diungkap secara bertahap.
"Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian Dwiyoenanto.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ardhian kepada para wartawan pada Sabtu, 18 Juli 2026.