HOTNEWS.ID - Maraknya aksi vandalisme dan pencurian aset fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta telah menarik perhatian serius dari jajaran pemerintah provinsi. Aksi kriminal yang merugikan fasilitas publik, mulai dari pagar jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga elemen taman kota, kini mendapat respons keras dari pucuk pimpinan daerah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil sikap tegas menyikapi tren peningkatan pencurian besi di berbagai lokasi strategis ibu kota. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif sekaligus hukuman tegas bagi para pelaku yang merusak infrastruktur publik.

Pelaku yang merupakan kalangan pelajar terancam sanksi administratif yang cukup berat jika terbukti melakukan tindakan pencurian tersebut. Sanksi ini menyasar hak-hak mereka sebagai warga penerima program dukungan pemerintah daerah.

Adapun kasus pencurian besi ini dilaporkan terjadi di beberapa titik vital, termasuk kawasan padat seperti Cilincing di Jakarta Utara dan area ramai Kampung Melayu di Jakarta Timur. Kejadian ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang perlu segera diatasi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pandangannya saat berada di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (7/7/2026). Momen tersebut digunakannya untuk memberikan ultimatum jelas kepada para pelaku.

"Jakarta ini sebagai kota yang terbuka, tentunya tidak bisa 100 persen tidak terjadi apa-apa," kata Pramono Anung.

Gubernur melanjutkan penjelasannya mengenai dasar pengambilan keputusan tegas tersebut. "Saya sudah mengecek dan juga mendapatkan laporan mengenai adanya pencurian besi-besi di beberapa JPO," ujar Pramono Anung.

Jika terbukti bersalah, pelajar yang terlibat dalam pencurian fasilitas publik akan menghadapi pencabutan kepesertaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selain itu, mereka juga berpotensi dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) yang disalurkan Pemprov DKI.

Ancaman pencabutan KJP dan bansos ini merupakan penegasan bahwa fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung pendidikan dan kesejahteraan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Langkah ini diharapkan menjadi efek jera maksimal bagi pelajar usia sekolah.