HOTNEWS.ID - PT Pegadaian mengambil langkah antisipatif yang signifikan dalam menghadapi perubahan besar lanskap hukum pidana di Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan forum strategis berskala nasional.
Forum tersebut diberi nama Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026. Lokasi penyelenggaraan acara penting ini ditetapkan di The Gade Tower, Jakarta, sebagai pusat pertemuan para pemangku kepentingan hukum dan bisnis.
Acara ini secara spesifik mengangkat tema besar mengenai transformasi hukum pidana nasional. Fokus utamanya adalah menganalisis implikasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Tema ini sangat krusial karena membahas dampak langsung dari perubahan regulasi tersebut terhadap risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh keberlanjutan operasional bisnis Pegadaian ke depan.
Penyelenggaraan LEXIS 2026 merupakan wujud respons adaptif dari Pegadaian terhadap pengesahan dua undang-undang kunci baru-baru ini. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk tetap patuh pada regulasi terbaru.
Dua undang-undang yang menjadi landasan utama diskusi ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, juga dibahas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.
Dengan demikian, kegiatan ini diposisikan sebagai langkah proaktif Pegadaian. Tujuannya adalah mempersiapkan mitigasi risiko hukum sebelum kedua peraturan tersebut sepenuhnya berlaku dan diterapkan dalam praktik bisnis sehari-hari.
"Guna mengantisipasi perubahan lanskap hukum nasional, Pegadaian menyelenggarakan acara Legal Excellence & Integrity Summit (LEXIS) 2026 di The Gade Tower Jakarta," demikian disampaikan oleh perwakilan penyelenggara.
Lebih lanjut, forum strategis ini mengangkat tema 'Transformasi Hukum Pidana Nasional: Implikasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru terhadap Risiko Hukum dan Keberlanjutan Bisnis', sebagaimana ditegaskan dalam keterangan resmi acara tersebut.