HOTNEWS – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, menjadi sorotan setelah diciduk oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Perwira yang sebelumnya dikenal kerap mengungkap kasus narkotika itu kini diduga terlibat dalam peredaran gelap, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum perkara narkotika.
Penangkapan AKP Pardiman dilakukan bersama enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan dan seorang personel Polda Aceh. Hingga kini, Bareskrim Polri belum merinci lokasi penangkapan, barang bukti, modus operandi, maupun peran spesifik masing-masing personel yang diamankan. Status hukum mereka pun belum diumumkan secara resmi karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman diketahui memiliki rekam jejak panjang dalam bidang reserse dan pemberantasan narkotika. Kariernya dimulai di Jakarta Barat, dengan sebagian besar penugasannya berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan calon perwira sebelum ditugaskan ke Polres Tangerang Selatan pada tahun 2015.
Di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Pardiman pernah mengemban sejumlah posisi penting dalam fungsi reserse kriminal. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal di Polsek Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, serta Ciputat Timur. Salah satu kasus yang pernah ditanganinya adalah pembunuhan penjaga toko pakaian di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua.
AKP Pardiman dilantik sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Bachtiar Noprianto, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Pardiman menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur. Saat menerima jabatan barunya, Pardiman sempat menyatakan tekad untuk meningkatkan pemberantasan peredaran narkotika di Tangerang Selatan dan meminta dukungan masyarakat serta pihak terkait. "Kami akan bekerja keras dari Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan untuk memberantas kasus narkoba," ujarnya pada 21 November 2024.
Selama masa jabatannya, AKP Pardiman memimpin sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang signifikan. Salah satunya adalah pembongkaran tempat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Operasi tersebut bermula dari penangkapan dua pengedar di Gading Serpong, yang kemudian berkembang hingga ke Cianjur, Sleman, dan Cikarang. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap sembilan tersangka dan menyita sekitar 21 kilogram bahan baku serta tembakau sintetis siap edar senilai Rp21 miliar.
Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan juga mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G secara ilegal di Pamulang. Ratusan butir obat seperti Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam, beserta uang tunai dan telepon seluler disita dari dua terduga pelaku. Pardiman kala itu menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Pardiman juga kerap hadir dalam berbagai kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan Polres Tangerang Selatan, termasuk pemusnahan 6,8 kilogram sabu, puluhan pil ekstasi, dan tembakau sintetis dari sejumlah perkara. Kehadirannya dalam rangkaian pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut membuat sosoknya selama ini identik dengan upaya pemberantasan narkotika.
Namun, rekam jejak tersebut kini berhadapan dengan proses hukum yang ditangani Bareskrim Polri. AKP Pardiman masih berstatus sebagai pihak yang ditangkap dan diperiksa. Dugaan terhadapnya harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan yang adil. Rincian lebih lanjut mengenai keterlibatan, barang bukti, dan konstruksi perkara masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.