HOTNEWS.ID - Sebuah klarifikasi penting disampaikan oleh pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, terkait temuan uang tunai dan emas di sebuah brankas di kawasan Sentul. Ia secara tegas membantah bahwa aset-aset tersebut merupakan milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Penegasan ini muncul menyusul adanya penemuan barang bernilai di sebuah rumah yang berlokasi di Sentul. Temuan tersebut memicu spekulasi mengenai kepemilikan aset tersebut.

Handika Honggowongso menjelaskan bahwa rumah di Sentul tersebut telah dipinjam oleh kliennya, Don Ritto, sejak awal tahun 2023. Peminjaman ini memiliki tujuan spesifik dan bukan terkait dengan aktivitas Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rumah tersebut diperuntukkan sebagai kantor cadangan operasional bagi sebuah yayasan. Yayasan ini bergerak dalam bidang yang mulia, yaitu dakwah dan pendidikan Islam.

Tanggung jawab yayasan tersebut sangat besar, yaitu membina sekitar 700 santri. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas di rumah tersebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan dan pendidikan.

"Rumah yang berlokasi di Sentul ini telah dipinjam oleh klien saya sejak awal tahun 2023," ujar Handika Honggowongso.

Ia menambahkan bahwa tujuan peminjaman rumah tersebut adalah untuk dijadikan sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan.

"Yayasan yang dimaksud bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam," jelas Handika Honggowongso.

Lebih lanjut, Handika Honggowongso menyampaikan bahwa yayasan tersebut memiliki tanggung jawab yang signifikan. "Yayasan ini memiliki tanggung jawab membina sekitar 700 santri," terangnya.