HOTNEWS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) angkat bicara terkait keheranan yang dilontarkan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan bahwa pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan mendalam mengenai opini WTP tersebut adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini mengingat BPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam memberikan opini audit.
"Misalnya mengenai WTP, itu memang, WTP itu sebenarnya yang paling pas menjawab adalah BPK, karena BPK yang memberikan opini," ujar Agustina saat rapat dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Absennya Kapten Vietnam di Piala AFF 2026: Analisis Dampak dan Keuntungan bagi Timnas Indonesia
Meskipun demikian, Agustina yang juga berlatar belakang sebagai akuntan, turut memberikan pandangan dari perspektifnya mengenai makna opini WTP. Ia menekankan bahwa opini tersebut tidak semata-mata berarti laporan keuangan tersebut benar atau salah secara mutlak.
"tapi karena saya juga akuntan, maka saya akan menjawab bahwa WTP itu bukan soal bahwa benar atau salah," jelasnya lebih lanjut.
Menurut Agustina, perolehan opini WTP menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan BGN telah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ini mencerminkan kepatuhan BGN terhadap kaidah-kaidah pelaporan keuangan yang ditetapkan.
Meskipun demikian, Agustina tetap menyerahkan penjelasan teknis dan detail mengenai proses serta dasar pemberian opini WTP tersebut kepada BPK. Lembaga pemeriksa keuangan negara memang memiliki mandat utama dalam hal ini.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Rapat ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait kinerja dan pelaporan keuangan BGN.
Keheranan anggota DPR yang disampaikan dalam rapat tersebut mengindikasikan adanya kebutuhan klarifikasi lebih lanjut mengenai aspek-aspek teknis dalam laporan keuangan BGN. Hal ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankan oleh legislatif.