HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus ini diduga melibatkan praktik korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat selama periode 2025-2026.

Lembaga antirasuah tersebut tidak hanya menetapkan sang bupati, tetapi juga menjerat dua orang dari sektor swasta sebagai pihak pemberi. Keduanya adalah Direktur PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

Dalam koridor hukum, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dijerat dengan Pasal 12 Huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Mereka juga dikenakan Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Alvonsus Gani dihadapkan pada jerat hukum melalui Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal-pasal ini didasarkan pada peran masing-masing individu dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga 9 Agustus 2026," demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Penahanan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Achmad Taufik Husein menambahkan, penahanan para tersangka akan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil demi memastikan tidak ada upaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Menurut dia, Zaini dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman Lombok Barat Lalu Ratnawi sengaja membantu Sudirman untuk mendapatkan sejumlah proyek," demikian terungkap dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (21/07/2026). Peran oknum pejabat daerah ini disebut krusial dalam memuluskan langkah Sudirman.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai 'pool bucket' untuk memfasilitasi perolehan proyek di Kabupaten Lombok Barat. Ia juga disebut meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia jasa agar tidak terdeteksi bahwa seluruh proyek tersebut sesungguhnya dikuasai oleh CV Dyas Karya Konstruksi.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.