HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memberikan sinyal kuat bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang selama ini mengamati dinamika kebijakan fiskal terkait industri tembakau.

Keputusan ini diambil bukan tanpa pertimbangan matang. Alih-alih menaikkan tarif yang ada, pemerintah memilih untuk mengalihkan fokus pada penegakan hukum dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Strategi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih komprehensif.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah justru akan menambah satu lapisan tarif cukai yang spesifik. Lapisan tarif baru ini dirancang khusus untuk menampung dan mengontrol peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi penerimaan negara.

"Enggak ada kalau [tarif] cukainya. Tapi kita siapkan satu layer kan," ujar Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan pada Kamis, 23 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga produk tembakau legal.

Meskipun demikian, Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan bahwa setiap kebijakan baru, termasuk penambahan lapisan tarif cukai, harus melalui proses pembahasan yang transparan dan demokratis. Hal ini demi memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

"Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya, mengindikasikan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa usulan ini ke meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendapatkan persetujuan.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan kenaikan tarif CHT terakhir kali diterapkan pada tahun 2023 dan 2024 dengan besaran 10%. Kenaikan tersebut didasarkan pada berbagai kajian ekonomi dan kebutuhan anggaran negara.

Setelah periode tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan kenaikan tarif CHT. Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi yang mungkin dihadapi.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, keputusan ini menunjukkan adanya pergeseran strategi pemerintah dalam mengelola industri tembakau, dari sekadar menaikkan tarif menjadi pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk penindakan terhadap praktik ilegal.