HOTNEWS.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk sebuah Panitia Kerja (Panja). Pembentukan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan mendalam terhadap penanganan berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara yang menjadi fokus pengawasan ini secara khusus melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam memastikan akuntabilitas proses hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan pernyataan tegas mengenai cakupan pengawasan ini. Beliau memastikan bahwa proses penanganan kasus tidak hanya berada di bawah kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung.

"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor," ujar Habiburokhman.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turut dilibatkan dalam proses tersebut. KPK akan memberikan supervisi untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya," kata Habiburokhman.

Hal ini disampaikan langsung oleh Habiburokhman saat beliau memimpin jalannya rapat khusus yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI. Rapat tersebut dilaksanakan di kompleks parlemen yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta.

Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 11 Juli tahun 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya tahapan pengawasan yang lebih terstruktur oleh lembaga legislatif.

"dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," tegas Habiburokhman.