HOTNEWS.ID - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan rudapaksa yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Peristiwa ini melibatkan puluhan pelaku yang diduga berjumlah 27 orang.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, secara tegas meminta agar seluruh pelaku segera diadili. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap remeh dan harus diproses hingga tuntas.
"Ini bukan sekadar tindak pidana biasa, ini adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan seorang anak," ujar Singgih Januratmoko, menyoroti dampak serius dari kejadian tersebut.
Singgih menambahkan bahwa Komisi VIII DPR RI akan memberikan atensi penuh untuk memastikan kasus ini tidak terabaikan. Ia menegaskan pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.
"Kami di Komisi VIII DPR RI memberikan atensi penuh dan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Seluruh pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa kecuali," tegas Singgih Januratmoko kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026).
Dalam upaya penegakan hukum, kepolisian diminta untuk bergerak cepat dalam menangkap sisa pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Terdapat 14 orang DPO yang perlu segera diamankan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menuntaskan proses pencarian dan penangkapan terhadap para DPO tersebut. Hal ini krusial untuk memastikan semua pelaku dapat dihadapkan pada proses hukum.
Singgih Januratmoko juga kembali menekankan urgensi untuk segera membawa para pelaku ke meja hijau. Proses persidangan diharapkan dapat berjalan lancar dan adil.
Dikutip dari sumber berita, Singgih Januratmoko meminta agar para pelaku segera dibawa ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.