HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada program tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Pihak berwenang telah menetapkan seorang tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik kecurangan ini.

Tersangka yang dimaksud adalah Andri Mulyono, yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT). Penetapan status tersangka ini terkait dengan perannya sebagai vendor dalam pengadaan motor listrik yang disalurkan melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Dugaan utama yang membelit Andri Mulyono adalah tindakan penggelembungan atau markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program tersebut. Praktik ini diduga merugikan keuangan negara secara signifikan dalam proyek yang seharusnya mendukung program sosial.

Perkembangan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia menyampaikan informasi ini kepada awak media saat berada di kantor Kejagung, Jakarta.

"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan pers di Kejagung, Jakarta, pada hari Jumat, 12 Juni 2026.

Menurut keterangan resmi dari Kejagung, tindakan markup tersebut diduga dilakukan dengan motif menyesuaikan harga jual agar mendekati plafon atau pagu anggaran maksimal yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Hal ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang untuk mengelabui sistem penganggaran.

Lebih lanjut, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Andri Mulyono diduga kuat telah melakukan pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bersama dengan pihak-pihak terkait di dalam BGN. Pengaturan HPS ini menjadi kunci dalam memuluskan praktik penggelembungan harga tersebut.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan vendor pengadaan barang dalam program strategis pemerintah. Kasus ini kini memasuki fase penyidikan lebih lanjut untuk mendalami aktor lain yang mungkin terlibat.

Dikutip dari keterangan resmi, proses hukum terhadap Andri Mulyono akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan fokus utama mengungkap seluruh jaringan yang memungkinkan terjadinya mark-up harga motor listrik tersebut.