HOTNEWS.ID - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) segera disahkan. Langkah ini merupakan bagian dari ambisi besar untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat keuangan global dan menarik investasi dari mancanegara.
Pembahasan substansial terhadap RUU PFII telah menunjukkan kemajuan signifikan, dengan sekitar 400 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dikebut dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Komisi XI DPR juga telah rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Secara umum sudah selesai dan target masih Senin untuk tingkat I," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII kepada Bisnis, dikutip Minggu (19/7/2026). Ia menargetkan RUU ini dapat dibawa ke pembicaraan tingkat I pada Senin (20/7/2026) dan dilanjutkan ke rapat paripurna sehari setelahnya.
Panja RUU PFII yang melibatkan Komisi XI DPR dan perwakilan pemerintah telah merancang serangkaian insentif khusus yang dirancang untuk menarik minat investor global. "Insentif berlaku di dalam PFII dan tujuannya untuk menarik modal asing," terang Hekal. Ia menekankan bahwa insentif tersebut tidak berlaku bagi modal yang masuk ke wilayah di luar PFII, yang tetap diatur oleh ketentuan umum di Indonesia.
Meskipun fokus utama adalah menarik modal global, Hekal memastikan bahwa penyedia jasa keuangan domestik tetap memiliki peluang untuk berpartisipasi. "Perbankan nasional bisa juga buka cabang/perusahaan tersendiri di PFII tergantung strategi bisnis masing-masing," jelasnya, merujuk pada perusahaan yang sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam PFII.
Salah satu insentif paling menarik yang diusulkan pemerintah adalah pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan pungutan pajak hingga 0% selama 50 tahun. Fasilitas ini jauh melampaui masa berlaku tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang hanya 20 tahun.
"Pemberian insentif 50 tahun itu mengenai pengenaan pajaknya, PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/7/2026).
Misbakhun memperkirakan insentif ini akan menarik berbagai institusi jasa keuangan global, seperti investment bank, pengelola dana pensiun, hingga family office. "Sehingga harapan kami, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin membentuk special purpose vehicle di Cayman Island, Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi," tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa perusahaan keuangan domestik yang akan beroperasi di PFII akan berbentuk entitas tersendiri. "Itu harus ada entitas baru. Kalau menurut saya, tergantung konsepnya disetujui seperti apa, tetapi harus entitas lain yang berdiri di sana," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.