HOTNEWS.ID - Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) yang akan memberikan status baru bagi pengemudi ojek online (ojol). Dalam beleid tersebut, para pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pengusaha mikro.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026. Keberadaan Perpres ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring.
Maman Abdurrahman menekankan bahwa ekosistem transportasi online melibatkan empat komponen utama. "Ekosistem ini kita harus melihat ini adalah sebuah ekosistem di mana di dalam itu ada empat kelompok yang terlibat, yaitu ekosistem aplikator, ekosistem ojol, di situ ada UMKM dalam hal ini seller merchant, dan juga ada konsumen," ujarnya.
Perpres yang sedang digodok ini diklaim tidak hanya mengatur hubungan antara aplikator dan pengemudi. Fokus utamanya adalah menjaga keberlanjutan seluruh ekosistem transportasi daring agar tetap sehat dan terus bertumbuh.
"Perpres yang akan dikeluarkan itu memang ingin menjaga ekosistem ini tetap sehat dan tumbuh," jelas Menteri Maman. Ia menambahkan bahwa kepentingan keempat kelompok tersebut harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mengakomodasi aspirasi pengemudi terkait pembagian komisi. "Nah, kemarin ada aspirasi yang diminta oleh ojol terkait potongan komisi buat mereka dan Presiden sudah memenuhi itu. Pembagian komisinya 92% untuk ojol, 8% untuk aplikator," ungkapnya.
Kini, rencana pengakuan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro menjadi salah satu poin penting dalam rancangan Perpres tersebut. Status ini dinilai Maman sesuai dengan karakteristik pekerjaan pengemudi ojol yang menggunakan modal pribadi dan menjalankan pola kemitraan.
"Iya, ojol-nya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basisnya juga mereka ada kemandirian di situ," kata Maman Abdurrahman. Ia menilai pengemudi ojol layak mendapatkan status ini karena kemandirian mereka dalam mengelola usaha, mulai dari penyediaan kendaraan hingga modal operasional.
Lebih lanjut, status pengusaha mikro ini juga selaras dengan aspirasi mayoritas pengemudi ojol. Mereka menginginkan kemandirian yang lebih besar, fleksibilitas waktu, serta peluang untuk mengembangkan usaha lain di luar profesi pengemudi daring.