HOTNEWS.ID - Badan Pengawasan Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dalam jumlah sangat besar di kawasan pergudangan Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Total barang haram yang berhasil disita mencapai 3,37 ton.
Narkotika yang digagalkan tersebut diklasifikasikan sebagai jenis kuncup bunga atau cannabis buds. Penemuan ini mengindikasikan adanya jaringan penyelundupan yang bersifat lintas negara dengan modus yang terorganisir.
Pengungkapan kasus besar ini bermula dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proses pelacakan dimulai jauh sebelum barang tersebut tiba di lokasi penyitaan akhir.
Titik awal keberhasilan operasi ini adalah ketika petugas menemukan adanya kejanggalan dalam data impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang impor tersebut kemudian menjadi sorotan utama karena indikasi mencurigakan.
Langkah selanjutnya yang diambil oleh otoritas Bea Cukai adalah melakukan pemeriksaan fisik mendalam menggunakan teknologi pemindaian canggih. Pemeriksaan X-ray menjadi kunci utama dalam mengungkap muatan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa anomali mencurigakan terdeteksi saat proses pemindaian dilakukan di pelabuhan. Hal ini memicu prosedur pemeriksaan lebih lanjut terhadap kontainer yang dicurigai.
"Ini diungkap ketika terjadi anomali di Pelabuhan Tanjung Priok ketika dilakukan pemeriksaan X-ray ditemukan anomali ada barang-barang atau pun komoditas yang mencurigakan," ungkap Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gresik, Jawa Timur.
Konferensi pers tersebut diselenggarakan pada hari Jumat, tepatnya tanggal 3 Juli 2026, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika internasional tersebut. Dikutip dari sumber berita terkait, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.