HOTNEWS.ID - Perkara hukum yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, memasuki babak baru dengan digelarnya sidang dakwaan. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya dinamika internal yang melibatkan Hery dengan anak buahnya saat memberikan arahan.

Fakta mengejutkan datang dari keterangan anak buah Hery Susanto yang menguak momen ketika mantan pimpinan lembaga tersebut menunjukkan kemarahan saat menyampaikan instruksi yang dinilai tidak biasa. Hal ini menjadi salah satu sorotan menarik dalam jalannya proses peradilan kasus korupsi ini.

Hery Susanto sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum terkait dugaan penerimaan suap dalam bentuk uang tunai dan fasilitas rumah. Total nilai suap yang diterima oleh mantan anggota Ombudsman RI tersebut ditaksir mencapai Rp 4,8 miliar.

Penerimaan uang dan rumah itu diduga terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu antara tahun 2013 hingga tahun 2025. Transaksi haram tersebut menjadi inti dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan secara spesifik untuk memengaruhi putusan Hery Susanto terkait perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel. Kewajiban pembayaran ini sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jaksa menjelaskan bahwa pemberian hadiah atau janji tersebut memiliki tujuan terselubung yang menggerakkan jabatan Hery Susanto sebagai anggota Ombudsman RI. Tujuannya adalah agar Hery mengeluarkan keputusan sesuai keinginan pemberi suap.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Sidang dakwaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Keterangan mengenai amarah dan arahan tak biasa tersebut muncul sebagai bagian dari uraian kasus yang disampaikan oleh jaksa.

Dikutip dari sidang tersebut, terungkapnya arahan tak biasa yang disertai kemarahan ini memberikan gambaran mengenai tekanan atau cara kerja yang dilakukan Hery Susanto dalam menjalankan tugasnya di Ombudsman. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.