HOTNEWS.ID - Pemerintah Jepang baru saja mengumumkan kebijakan penting terkait biaya masuk bagi warga negara asing yang ingin mengunjungi negara tersebut. Langkah ini berupa kenaikan tarif visa yang cukup drastis, bahkan mencapai lima kali lipat dari harga yang berlaku sebelumnya.

Keputusan penyesuaian tarif visa ini menandai perubahan struktural pertama yang dilakukan oleh Jepang dalam kurun waktu hampir lima dekade terakhir. Kebijakan baru ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Juli tahun ini.

Rincian kenaikan tarif menunjukkan adanya lonjakan signifikan untuk visa masuk tunggal (single-entry) yang semula hanya 3.000 yen. Kini, pemohon visa jenis ini harus menyiapkan dana sebesar 15.000 yen untuk memproses pengajuan mereka.

Sementara itu, bagi kebutuhan perjalanan yang memerlukan fleksibilitas lebih, visa masuk ganda (multi-entry) juga mengalami kenaikan substansial. Biaya visa ganda melonjak dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen per pemohon.

Secara historis, penyesuaian tarif visa sebesar ini merupakan koreksi kebijakan yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1978. Hal ini menunjukkan betapa lamanya struktur biaya visa Jepang tidak mengalami perubahan berarti.

Kenaikan yang diterapkan ini setara dengan peningkatan nilai tukar mata uang asing, di mana 3.000 yen sebelumnya setara sekitar 18,69 dolar AS atau 14 poundsterling. Perubahan nilai ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan tarif baru.

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa revisi tarif visa ini dilakukan sebagai respons langsung terhadap dinamika dan perubahan kondisi ekonomi makro yang telah terjadi secara signifikan selama beberapa dekade terakhir.

Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, kenaikan ini bertujuan untuk menyelaraskan biaya layanan visa dengan perkembangan ekonomi global saat ini. "Pemerintah Jepang memberlakukan revisi ini sebagai respons terhadap kondisi ekonomi makro yang berubah secara signifikan selama beberapa dekade terakhir," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jepang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan pembaruan pada struktur biaya yang telah lama diterapkan, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan imigrasi di tengah inflasi dan perubahan biaya operasional.