HOTNEWS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil langkah cepat untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi ojek online (ojol). Hal ini terkait dengan insiden yang dialami oleh seorang pengemudi bernama Sulis Agung di wilayah Jakarta Timur.
Isu yang mencuat menyebutkan bahwa motor milik Sulis Agung telah diangkut oleh petugas Dishub dan kemudian dikenakan biaya tebusan sebesar Rp250 ribu agar motornya bisa kembali. Berita ini telah menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan komunitas ojek online.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh narasi yang berkembang mengenai permintaan uang tebusan tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Klarifikasi ini disampaikan Budi Awaluddin usai mengikuti kegiatan apel bersama yang digelar bersama para pengemudi ojol di Balai Kota Jakarta pada hari Minggu, 21 Juni 2026. Momen tersebut dimanfaatkan untuk memberikan keterangan resmi kepada publik dan komunitas terkait.
"Meluruskan berita hoax, perlu kami luruskan pemberitaan di media juga, bahwa isu yang berkembang adalah Pak Sulis itu motornya ditahan, diminta uang Rp 250 ribu," ujar Budi Awaluddin.
Lebih lanjut, Budi Awaluddin juga mengklarifikasi detail lain yang sempat beredar di masyarakat mengenai prosedur pengambilan kendaraan yang diamankan. Informasi tersebut juga dibantah oleh pihak Dishub DKI.
"Dan tiga hari kalau nggak diambil itu akan ditaruh di Satlantas ya, seperti itu, bahwa itu hoax," kata Budi Awaluddin.
Pernyataan tegas dari pimpinan Dishub DKI ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa prosedur penindakan berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya unsur pemerasan atau pungutan ilegal.
Dikutip dari pemberitaan yang ada, penegasan ini disampaikan langsung oleh Kadishub DKI Jakarta setelah apel bersama dengan para pengemudi ojol di Balai Kota, Jakarta, pada Minggu (21/6/2026).