HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan upaya penelusuran aset terkait kasus mega korupsi tata kelola komoditas timah. Penelusuran ini berfokus pada aset-aset yang dimiliki oleh para terpidana yang terlibat dalam pengelolaan IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

Langkah terbaru dalam upaya pemulihan kerugian negara ini adalah penyitaan aset milik salah satu terpidana kunci dalam kasus tersebut. Aset yang disita kali ini adalah sejumlah bidang tanah milik Tamron alias Aon, yang dikenal sebagai seorang bos smelter.

Tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung telah melaksanakan proses penyitaan secara resmi terhadap aset-aset bergerak maupun tidak bergerak milik terpidana. Penyitaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Secara spesifik, penyitaan kali ini menyasar sembilan bidang tanah milik Tamron yang berlokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lokasi penyitaan ini relevan mengingat kasus korupsi timah tersebut terjadi di wilayah izin usaha pertambangan yang dikelola oleh PT Timah Tbk.

Keberhasilan penyitaan ini disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Informasi ini dirilis untuk memberikan pembaruan mengenai perkembangan tindak lanjut kasus korupsi timah yang menjadi perhatian publik luas.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pelaksanaan penyitaan tersebut kepada publik. Tindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan dan memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Tim telah melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah tanah dan bangunan milik terpidana Tamron alias Aon di Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Dilansir dari sumber berita, penyitaan sembilan bidang tanah ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi yang merugikan triliunan rupiah. Proses hukum terhadap aset para terpidana terus berjalan paralel dengan penegakan pidana utama.

Proses eksekusi penyitaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan konsistensi institusi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kasus korupsi timah tersebut.