HOTNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengumumkan regulasi terbaru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam cara orientasi siswa baru akan dilaksanakan di masa mendatang.
Perubahan mendasar ini dijadwalkan mulai berlaku secara efektif pada tahun ajaran 2026 mendatang. Penetapan waktu ini memberikan waktu bagi institusi pendidikan untuk mempersiapkan transisi sesuai dengan arahan kementerian.
Tujuan utama dari diterbitkannya kebijakan baru ini adalah untuk memastikan bahwa proses orientasi siswa baru berjalan lebih aman dan inklusif bagi seluruh peserta didik. Fokus utama diarahkan pada pengenalan lingkungan akademik sekolah.
Regulasi krusial yang diperkenalkan adalah pembatasan tegas mengenai durasi pelaksanaan MPLS. Kegiatan orientasi ini kini ditetapkan maksimal hanya boleh berlangsung selama lima hari penuh.
Pembatasan durasi lima hari ini diharapkan mampu mencegah terjadinya kegiatan yang dinilai berlebihan atau memberatkan siswa baru pada awal masa pembelajaran mereka. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan iklim sekolah yang suportif.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis kebijakan baru mengenai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang akan mulai berlaku secara efektif pada tahun ajaran 2026," Dikutip dari INFOTREN.ID.
Kebijakan ini secara eksplisit bertujuan untuk memastikan proses orientasi siswa baru berjalan lebih aman, inklusif, dan berfokus pada pengenalan lingkungan akademik. Penekanan pada aspek akademik menjadi prioritas baru dalam orientasi ini.
Lebih lanjut, pembatasan waktu ini secara implisit juga merupakan upaya pencegahan terhadap praktik-praktik negatif seperti perpeloncoan yang sering dikaitkan dengan orientasi berlebihan. Hal ini demi menjamin kesejahteraan psikologis siswa baru.
Dilansir dari INFOTREN.ID, regulasi utama yang diperkenalkan adalah pembatasan durasi pelaksanaan MPLS yang maksimal hanya lima hari penuh. Ini adalah kerangka waktu baku yang harus dipatuhi oleh semua satuan pendidikan.