HOTNEWS.ID - Pengacara terkemuka, Razman Arif Nasution, kini telah resmi menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang. Keputusan ini diambil setelah upaya hukum terakhirnya melalui Mahkamah Agung (MA) tidak membuahkan hasil positif.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelumnya, Razman terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan sejawatnya, pengacara Hotman Paris Hutapea.

MA dalam putusannya telah menetapkan dan menguatkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Razman Arif Nasution. Keputusan ini mengakhiri rangkaian proses peradilan yang telah berjalan terkait kasus tersebut.

Adapun majelis hakim yang memutus perkara kasasi dengan nomor perkara 5227 K/PID.SUS/2026 tersebut diketuai oleh Hakim Agung Yohanes Priyana. Hakim agung tersebut didampingi oleh dua hakim anggota lainnya dalam persidangan tersebut.

Dua hakim anggota yang turut serta dalam majelis kasasi tersebut adalah Noor Edi Yono dan Sutarjo. Ketiganya bekerja secara kolektif untuk menelaah kembali berkas perkara yang diajukan oleh pihak terkait.

Informasi mengenai amar putusan ini dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan transparansi institusi peradilan dalam menyampaikan hasil keputusan hukum kepada publik.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti yang tertera pada situs resmi MA pada Selasa, 19 Mei, ujar salah satu staf administrasi MA.

Dilansir dari situs resmi MA, penolakan kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa, Razman Arif Nasution, mengikat secara hukum. Hal ini secara otomatis membatalkan upaya hukum yang telah diajukan oleh kedua belah pihak.

Penahanan Razman di Lapas Cipinang menandai dimulainya pelaksanaan hukuman yang telah diputuskan secara final dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses eksekusi ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.