HOTNEWS.ID - Wacana penurunan potongan komisi bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) oleh GoTo dan Grab Indonesia menjadi 8% mulai memicu kontroversi di kalangan serikat pekerja. Keputusan yang secara teori seharusnya memberikan keuntungan bagi para pengemudi ini justru mendapat sorotan tajam.
Polemik ini muncul karena serikat pekerja mempertanyakan implementasi kebijakan yang dinilai tidak merata di berbagai layanan. Fokus utama kritikan adalah pada cakupan terbatas dari kebijakan pengurangan komisi tersebut, khususnya antara layanan GoRide dan GrabBike.
Penetapan kebijakan pengurangan komisi ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Tanggal ini menandai periode implementasi yang cukup panjang sejak kebijakan ini diumumkan.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Arahan ini disampaikan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026.
Secara matematis, penurunan potongan komisi menjadi 8% berarti mitra pengemudi akan menerima 92% dari total pendapatan yang mereka hasilkan dari setiap perjalanan. Angka ini merepresentasikan peningkatan signifikan dalam persentase pendapatan yang diterima pengemudi.
Peningkatan ini sangat kontras jika dibandingkan dengan skema potongan sebelumnya yang sempat mencapai angka 20% dari pendapatan bruto mitra pengemudi. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan para pengemudi di lapangan.
Namun, serikat pekerja menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi ketidakadilan dalam penerapannya. Mereka menekankan bahwa manfaat penurunan komisi harus dirasakan secara menyeluruh oleh seluruh mitra tanpa diskriminasi layanan.
"Sebuah polemik baru muncul di kalangan serikat pekerja menyusul rencana penurunan potongan komisi aplikasi oleh GoTo dan Grab Indonesia menjadi hanya 8%," demikian disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, serikat pekerja mengkritik kebijakan ini karena cakupan implementasinya dinilai tidak merata di antara layanan yang ada. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan distribusi keuntungan tersebut.