HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana hasil korupsi yang diduga dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Temuan terbaru menunjukkan adanya perubahan bentuk uang hasil korupsi menjadi berbagai aset.

Aset-aset yang ditemukan tersebut diketahui tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang seharusnya dilaporkan oleh Lalu Ahmad Zaini. Hal ini memicu perhatian serius dari lembaga antirasuah tersebut.

Akibat temuan ini, KPK berencana untuk menjerat Lalu Ahmad Zaini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menelusuri dan memulihkan aset negara yang diduga telah disalahgunakan.

Penyidik KPK memfokuskan perhatian pada bagaimana uang hasil korupsi tersebut diubah menjadi berbagai bentuk kepemilikan aset. Proses ini menjadi kunci dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang.

"Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya," demikian disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penerapan pasal TPPU tidak langsung dilakukan pada tahap awal penetapan tersangka. Hal ini dikarenakan adanya kendala waktu yang dihadapi oleh tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lalu Ahmad Zaini.

Keterbatasan waktu tersebut menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan penambahan pasal TPPU dilakukan di tahap penyidikan selanjutnya. Penyidik membutuhkan waktu yang cukup untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

"Penerapan jeratan pasal TPPU di kasus Lalu Ahmad tidak langsung diterapkan pada tahap awal penetapannya sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu penyidik dalam memeriksa Lalu Ahmad," jelas Achmad Taufik Husein.

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian antara aset yang dimiliki Lalu Ahmad Zaini dengan data yang tercatat dalam LHKPN. KPK terus berupaya untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini.