HOTNEWS.ID - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan status tersangka kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penitipan penahanan terhadap Febrie Adriansyah. Lokasi penahanan yang dipilih adalah Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, memberikan keterangan terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa institusinya telah berkoordinasi dan melakukan supervisi secara intensif dalam penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Proses penerimaan dan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK disebut telah berjalan sesuai dengan koridor Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini disampaikan dalam sebuah sesi jumpa pers yang digelar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi," ungkap Ely Kusumastuti. Pernyataan ini mengindikasikan adanya komunikasi resmi antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.

Lebih lanjut, Ely menambahkan bahwa pengajuan permohonan penitipan tahanan tersebut juga telah dilaporkan kepada pimpinan KPK. Koordinasi internal ini dilakukan untuk memastikan setiap langkah sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," tegas Ely Kusumastuti. Penegasan ini menggarisbawahi bahwa tidak ada penyimpangan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan penitipan tersebut.

Pertanyaan mengenai bagaimana proses ini berlangsung akhirnya terjawab. KPK menyatakan bahwa segala tahapan telah dilalui dengan benar dan transparan, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk penanganan tahanan.

"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," ujar Ely Kusumastuti dalam jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) malam. Pernyataan ini memberikan kejelasan mengenai legalitas dan kesesuaian prosedur.