HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terkait penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pihak KPK mengklarifikasi bahwa Febrie bukanlah tahanan pertama dari institusi Kejaksaan Agung yang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (24/7/2026) malam. Budi menjelaskan bahwa mekanisme penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang dimungkinkan.

Menurut Budi, penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan KPK dapat dilakukan apabila memang terdapat kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan yang tengah berjalan. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam koordinasi antarlembaga.

"Sebelumnya ada, memang ada (tahanan di Kejaksaan Agung yang pernah dititipkan). Hal demikian memang ada ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan," ujar Budi Prasetyo.

Penegasan ini penting untuk memberikan gambaran yang akurat mengenai prosedur hukum yang berlaku. KPK sendiri juga pernah melakukan hal serupa, yaitu menitipkan tahanan ke lembaga lain.

"Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," sambung Budi Prasetyo.

Keterangan yang diberikan di gedung KPK, Jakarta, ini menggarisbawahi bahwa praktik penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukanlah hal yang baru. Ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi proses hukum.

Mekanisme ini menunjukkan adanya sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal ini juga menegaskan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan efektif melalui koordinasi yang baik.

Proses penitipan tahanan ini terjadi ketika ada kebutuhan spesifik dalam tahapan penyidikan. Hal ini dilakukan demi kelancaran dan efektivitas proses investigasi yang sedang berlangsung.