HOTNEWS.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat produksi dan distribusi gas tertawa yang dikenal sebagai "whip pink". Operasi ini dilakukan di wilayah Jakarta Utara, menandai langkah tegas dalam memberantas peredaran zat yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk memetakan seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi dan distribusi ilegal tersebut.
Gas "whip pink" yang berhasil dibongkar produksinya ini diduga kuat tidak hanya diperuntukkan bagi konsumsi umum, melainkan juga disalurkan ke berbagai tempat hiburan malam. Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan zat tersebut di kalangan pengunjung fasilitas hiburan.
"Di dalam pelaksanaan penjualannya juga kita menemukan tidak hanya untuk dikonsumsi untuk makanan tapi kita menemukan di beberapa tempat hiburan, di mana menemukan tabung yang sama dan juga kita temukan ada kwitansi penjualan dari PT SSS ke tempat hiburan," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap.
Temuan kwitansi penjualan dari sebuah perusahaan berinisial PT SSS kepada tempat hiburan memperkuat dugaan adanya jalur distribusi yang terorganisir. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran gas tertawa tersebut telah mencapai segmen pasar yang spesifik.
Lebih lanjut, Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa gas "whip pink" yang ditemukan di tempat-tempat hiburan tersebut diduga kuat digunakan oleh para pengunjung. Cara penggunaannya pun teridentifikasi melalui alat bantu yang umum digunakan.
"Whip pink itu diduga dihisap menggunakan balon kecil," kata Kombes Zulkarnain Harahap.
Penggunaan balon kecil sebagai alat bantu hisap memperjelas modus operandi para pengguna dalam mengonsumsi gas tertawa tersebut di lingkungan hiburan malam. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri terkait dampak kesehatan dan sosial.
Operasi ini merupakan hasil dari upaya Bareskrim Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari peredaran barang-barang yang dapat disalahgunakan dan menimbulkan dampak negatif. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.