HOTNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi mengenai status hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Rusdi Hairullah (RSH). RSH sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Perkara suap yang menjadi sorotan ini turut menjerat Bupati Muara Enim, Edison, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ada saat ini.

Menurut keterangan KPK, bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka baru ditemukan pada empat orang yang telah diamankan dan ditahan sebelumnya. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan yang dilakukan pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan dalam sesi jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Penjelasan ini bertujuan memberikan transparansi mengenai tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

"Untuk upaya penahanan, memang kan berdasarkan ketentuan itu kan harus diduga dengan bukti yang cukup gitu ya," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Achmad Taufik Husein melanjutkan penjelasannya mengenai standar pembuktian yang menjadi dasar pengambilan keputusan oleh KPK. Kriteria ini sangat krusial sebelum seseorang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Alat bukti yang cukup, dan diduga keras melakukan tidak pidana," sambungnya lagi saat menjelaskan prosedur penetapan tersangka.

Pihak penyidik KPK menekankan bahwa penetapan tersangka pada kasus ini berfokus pada individu-individu yang keterlibatannya terbukti kuat pada saat operasi penangkapan berlangsung. Ini menunjukkan fokus awal penegakan hukum pada momen krusial saat suap terjadi.

"Artinya pada saat peristiwa tertangkap tangannya itu, unsur-unsur yang dipenuhi pihak-pihak yang kemudian diamankan itu yang terpenuhi dari 4 orang ini," sambung Achmad Taufik Husein.