HOTNEWS.ID - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi kualitas udara di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin. Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya insiden kebakaran yang berdampak pada lingkungan sekitar di Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya pemantauan yang dilakukan KLH ini merupakan respons cepat terhadap potensi dampak kesehatan masyarakat akibat polusi udara yang dihasilkan dari kebakaran sampah tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tingkat keamanan udara bagi warga yang bermukim di dekat area TPA.
Untuk mengukur parameter kualitas udara secara menyeluruh, KLH mengerahkan sejumlah peralatan pemantauan canggih di lokasi kejadian. Mereka menggunakan dua unit mobil pemantau kualitas udara yang dilengkapi teknologi terkini.
Selain mobil pemantau, tim di lapangan juga dibekali dengan tiga unit alat portabel yang berfungsi untuk pengukuran kualitas udara secara lebih spesifik dan terperinci. Penggunaan berbagai alat ini bertujuan mendapatkan data yang komprehensif mengenai tingkat polutan.
Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH, Rasio Ridho Sani, mengonfirmasi bahwa kegiatan pengawasan kualitas udara memang sedang berlangsung intensif. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mitigasi dampak lingkungan.
"Ya kami memantau (kualitas udara)," kata Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH, Rasio Ridho Sani saat dihubungi, Senin (6/6/2026).
Menindaklanjuti temuan awal dari pemantauan tersebut, masyarakat yang tinggal di sekitar area TPA Jatiwaringin diimbau untuk mengambil langkah pencegahan. Imbauan utama difokuskan pada penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Langkah antisipatif ini penting untuk meminimalisir risiko gangguan pernapasan yang mungkin timbul akibat paparan partikel halus dari asap sisa kebakaran. Warga diminta untuk selalu memprioritaskan kesehatan mereka selama masa pemulihan kualitas udara.
Dilansir dari sumber terkait, pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada dampak jangka panjang yang signifikan terhadap kesehatan publik pasca-kebakaran TPA.