HOTNEWS.ID - Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, melakukan pertemuan dengan kliennya yang tengah menjalani masa penahanan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur pada hari kemarin, 27 Juli 2026. Pertemuan tersebut menjadi sorotan publik di tengah berbagai isu yang berkembang.

Fokus utama dari pertemuan tersebut adalah membahas strategi penyidikan kasus yang tengah dihadapi oleh Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung. Tim kuasa hukum dan kliennya memprioritaskan penyusunan pembelaan.

Secara spesifik, pembahasan meliputi penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta kasus korupsi terkait penanganan perkara rasuah di PT Asabri. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menangani aspek hukum secara mendalam.

Febri Diansyah memastikan bahwa dalam diskusi tersebut, tidak ada pembahasan mengenai persoalan-persoalan lain di luar konteks hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan fokus pada substansi perkara kliennya.

Termasuk dalam isu yang tidak dibahas adalah kabar yang beredar mengenai dugaan kematian janggal seorang pegawai Febrie Adriansyah yang bernama Sutrimo. Perkembangan terkini menyebutkan Polda Metro Jaya sedang mendalami kasus kematian seorang pria di halaman sebuah klinik yang tidak beroperasi.

Pria yang meninggal tersebut dilaporkan menunjukkan gejala yang mengarah pada keracunan. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.

"Kami fokus di substansi perkara, saya juga tidak dapat informasi ya terkait dengan hal itu," ujar Febri Diansyah dikutip pada Selasa, 28 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan posisinya terkait isu yang beredar.

"Jadi mungkin memang lebih baik agar isunya enggak campur aduk ya. Lebih baik kita tunggu saja bersama-sama informasi resmi dari Polda, karena kami ini kan advokat [Febrie Adriansyah] untuk perkara di Kejaksaan Agung," lanjutnya. Ia menekankan perlunya menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Dikutip dari Bloomberg Technoz, kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa peranannya terbatas pada pendampingan hukum terkait kasus di Kejaksaan Agung. Hal ini untuk menjaga agar fokus pada penyelesaian perkara hukum tidak terganggu oleh isu lainnya.