HOTNEWS.ID - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh bank di Indonesia agar meningkatkan transparansi informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan nasabah. Imbauan ini mencakup penyampaian informasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital yang kini dominan digunakan masyarakat.

Permintaan transparansi ini muncul menyusul keputusan LPS untuk menaikkan TBP simpanan dalam mata uang rupiah, baik untuk bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kenaikan suku bunga penjaminan tersebut ditetapkan sebesar 25 basis poin (bps) sebagai langkah penyesuaian kebijakan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengumumkan bahwa TBP untuk simpanan rupiah di bank umum kini ditetapkan pada level 3,75%. Sementara itu, untuk simpanan rupiah yang ditempatkan di BPR, TBP disesuaikan menjadi 6,25%.

Lebih lanjut, Anggito menjelaskan bahwa untuk simpanan dalam mata uang asing (valuta asing) di bank umum, TBP diputuskan untuk tetap dipertahankan pada angka 2%. Batas suku bunga penjaminan yang baru ini telah ditetapkan dan akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 September 2026.

"LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank," ujar Anggito dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (25/6/2026).

Menurut Anggito, keterbukaan informasi mengenai TBP sangat krusial karena masyarakat perlu memahami batas maksimum bunga simpanan agar simpanan mereka tetap memenuhi salah satu syarat utama penjaminan oleh LPS. LPS juga menyarankan nasabah agar tidak semata-mata tergiur oleh besaran bunga saat memilih produk simpanan.

Dilansir dari Bisnis.com, LPS mengingatkan bahwa penjaminan simpanan nasabah perbankan hanya berlaku jika terpenuhi tiga kriteria utama, yang sering disebut sebagai 3T. Kriteria pertama adalah simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan resmi bank.

Kriteria kedua yang harus dipenuhi adalah tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi batas Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan oleh LPS. Kriteria ketiga mensyaratkan nasabah tidak melakukan tindakan yang dapat menyebabkan bank mengalami kondisi ketidaksehatan finansial.

Oleh karena itu, bunga simpanan yang ditawarkan bank melebihi TBP tidak akan memenuhi salah satu syarat esensial penjaminan LPS. Aspek transparansi mengenai batas bunga penjaminan menjadi sangat penting, terutama saat bank menawarkan produk deposito atau simpanan berjangka dengan imbal hasil yang menarik.