HOTNEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyuarakan keprihatinan mendalam terkait masih banyaknya kepala desa yang terjerat masalah hukum. Fenomena ini disebutnya sebagai akibat dari lemahnya integritas dan kapasitas dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Situasi tersebut menjadi semakin krusial pasca desa menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Dana yang besar ini, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada persoalan hukum serius bagi para kepala desa.
Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat membuka program "Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II". Acara penting ini diselenggarakan di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada hari Selasa, 14 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan sebuah ironi yang kerap terjadi di kementeriannya. Hampir setiap pekannya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
Permintaan tersebut, kata beliau, berkaitan dengan kebutuhan saksi ahli untuk perkara hukum yang melibatkan kepala desa. Ini menunjukkan betapa seringnya kepala desa berhadapan dengan masalah hukum terkait pengelolaan dana desa.
"Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," ujar Mendagri Tito Karnavian.
Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kapasitas dan integritas para kepala desa. Pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Lemahnya pemahaman mengenai regulasi pengelolaan dana desa juga menjadi salah satu faktor penyebab. Diperlukan adanya program edukasi dan pendampingan yang berkelanjutan bagi para kepala desa.
Oleh karena itu, program seperti "Kepala Desa Masuk Kampus" diharapkan dapat membekali para kepala desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.