HOTNEWS.ID - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini menyampaikan penegasan penting mengenai filosofi dasar yang mendasari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik mengenai fungsi utama asuransi kesehatan nasional tersebut.

Fokus utama penekanan Menkes adalah bahwa BPJS Kesehatan sejatinya bukanlah sebuah entitas asuransi yang berorientasi pada keuntungan atau bersifat komersial. Hal ini menjadi landasan filosofis kuat yang membedakannya dari skema asuransi swasta murni.

Dalam sebuah forum resmi, Budi Gunadi secara lugas menyatakan bahwa BPJS Kesehatan harus dipahami sebagai sebuah sistem asuransi yang dibangun atas dasar semangat gotong royong antar sesama warga negara. Prinsip ini menempatkan kebersamaan dan saling membantu sebagai poros utama operasionalnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin saat dirinya menghadiri Rapat Kerja yang diadakan bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa, tanggal 9 Juni 2026. Lokasi dan waktu spesifik ini menegaskan bahwa penegasan tersebut disampaikan dalam konteks pengawasan legislatif.

Menkes secara spesifik menolak anggapan bahwa sistem iuran yang berbeda menciptakan hierarki atau kasta layanan di antara peserta BPJS Kesehatan. Ia menggunakan analogi sosial untuk menggambarkan kesalahpahaman tersebut.

"Jadi tidak kelas 1 itu kasta Brahmana, kelas 3 itu kasta Sudra. Karena Pak Dirut ini mahzabnya sama saya itu, BPJS adalah asuransi gotong royong. Ini bukan asuransi komersial. Jadi sebenarnya secara konsep nggak bener tuh, orang yang bayar tinggi lebih dapat service tinggi," kata Budi Gunadi dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan memberikan ilustrasi mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam konteks negara. Ia membandingkan peran BPJS Kesehatan dengan sistem perpajakan yang berlaku di Republik Indonesia.

Menkes menegaskan bahwa setiap warga negara yang berkontribusi, seperti membayar pajak, secara otomatis mendapatkan hak yang setara dari negara, tanpa memandang status ekonomi mereka. Konsep ini diterapkan juga pada jaminan kesehatan.

Prinsip kesetaraan layanan ini harus dijamin tanpa memandang status sosial ekonomi peserta, baik mereka yang tergolong kaya maupun mereka yang kurang mampu. Semua pengguna BPJS Kesehatan berhak mendapatkan kesempatan akses layanan yang sama.